Banyaknya fakta akan kejanggalan kasus JIS dan belum ditemukannya alat
bukti yang kuat, maka sebaiknya kasus ini dihentikan.
Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan,
dalam kasus JIS pihak terdakwa bisa saja dibebaskan jika hingga 14 persidangan
belum juga ditemukan alat bukti.
”Ya, jika alat bukti tidak juga ditemukan, terdakwa bisa dibebaskan dan dakwaannya dicabut, karena berarti kejadian itu memang tidak pernah ada,” katanya kepada media kemarin (12/11) di Jakarta.
Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan, kehadiran dua ahli dalam sidang kemarin, yaitu dr Jefferson dari Rumah Sakit Bhayangkara Polri dan Psikolog Setyanu Ambarwati, kemarin, yang tidak ada di BAP, tidak masalah selama prosesnya telah melalui persetujuan pihak hakim.
”Ya, jika alat bukti tidak juga ditemukan, terdakwa bisa dibebaskan dan dakwaannya dicabut, karena berarti kejadian itu memang tidak pernah ada,” katanya kepada media kemarin (12/11) di Jakarta.
Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan, kehadiran dua ahli dalam sidang kemarin, yaitu dr Jefferson dari Rumah Sakit Bhayangkara Polri dan Psikolog Setyanu Ambarwati, kemarin, yang tidak ada di BAP, tidak masalah selama prosesnya telah melalui persetujuan pihak hakim.
"Saksi ahli ini hanya faktor penentu, yang paling utama itu adalah
alat buktinya. Masalahnya hingga saat ini alat bukti itu kan belum ada,
hal ini yang seharusnya menjadi pertanyaan, mengingat sudah sidang sampai 14
kali," tandas Romli.
Sejak kasus ini
bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejumlah fakta penting
mengungkap bahwa tindak kekerasaan seksual terhadap AK tersebut tidak ada.
Seperti kesaksian dari dr Narrain Punjabi dari Klinik SOS Media.
Dokter yang
pertama kali memeriksa AK atas dugaan kasus kekerasan seksual, menegaskan bahwa
korban AK tidak pernah mengalami kekerasan seksual. Mengenai penyakit herpes
yang diderita AK, Narain mengatakan bahwa penyakit tersebut sangat mungkin
terjadi akibat kesalahan diagnosa.
Makanya Narain
menyarankan agar AK kembali lagi dalam seminggu untuk dilakukan pemeriksaan
ulang. Namun hal itu tidak pernah dilakukan, sampai kasus ini meledak di media.
Bukti adanya herpes inilah yang diawal kasus ini muncul dijadikan sebagai bukti
oleh ibu korban bahwa sodomi terhadap AK terjadi.
Fakta medis
lainnya dari RSCM juga mengungkap bahwa kondisi dubur AK normal. Hasil visum
RSCM No 183/IV/PKT/03/2014 tanggal 25 Maret 2014 mengungkapkan bahwa pada
pemeriksaan terhadap lubang pelepas korban MAK (6 tahun) tidak ditemukan luka
lecet/robekan, lipatan sekitar lubang pelepas tampak baik dan kekuatan otot
pelepas baik.
Sementara hasil
visum RSPI No 02/IV.MR/VIS/RSPI/2014 tanggal 21 April 2014 juga menyebutkan
bahwa hasil pemeriksaan visual dan perabaan pada anus MAK tidak menunjukkan
adanya kelainan.
Dan terakhir,
dr Jafferson juga mengatakan, jika 13 kali AK mengalami tindak asusila, bisa
dipastikan AK akan tewas. Dan nanah yang terdapat dalam lubang pelepasan AK,
bukan akibat penyakit herpes yang ditularkan oleh pelaku kekerasan seksual
terhadap AK, akan tetapi karena bakteri.
Begitu juga
dengan pendapat Psikolog Setyanu Ambarwati.
Dalam keterangannya Ambarwati di hadapan sidang kemarin menyatakan
bahwa AK memang mengalami trauma. Namun trauma itu terjadi bukan karena
kekerasan seksual. Karena korban tetap kembali ke sekolah dan tetap menggunakan
toilet yang diduga tempat kekerasan seksual itu berlangsung.
14 Kali Sidang, Belum Ada Bukti Kuat: Sebaiknya Kasus JIS Dihentikan!
Reviewed by Antitesa
on
November 16, 2014
Rating:
No comments: