Rabu, 15 April 2015. Ibu
Sisca Tjiong telah membuat laporan polisi di Bareskrim polri, pasal 242 KHUP dugaan
kesaksian palsu, kepada salah satu Ibu anak korban dugaan kekerasan seksual
yang memberikan keterangan bahwa anaknya di sodomi. Ibu Sisca Tjiong juga
melaporkan tiga dokter Rumah Sakit Polri dan dua orangtua korban dugaan
kekerasan seksual JIS lainnya yang memberikan keterangan palsu di persidangan
pidana lalu.
Laporan ini berdasarkan ketika tim kuasa hukum
menanyakan hasil visum rumah sakit dari singapore kepada saksi di pengadilan,
apakah sudah atau tidaknya laporan itu diterima, menurut keterangan saksi saat
itu menjawab belum ada. Maka tim kuasa hukum meminta bantuan kepada pengadilan
Singapore untuk memerintahkan rumah sakit tersebut memberikan keterangan hasil
visum, menurut keterangan dari rumah sakit singapore mereka menyatakan bahwa
laporan tersebut sudah lama diserahkan. Hasil Visum menyatakan bahwa tidak
adanya ciri-ciri sodomi, visum tersebut di kuatkan oleh tim dokter bedah dan
tim Anestesi dari rumah sakit singapore.
Ketiga dokter dari rumah
sakit polri ini dilaporkan karena memberikan keterangan hasil visum palsu
karena bertolak belakang dengan hasil laporan dari rumah sakit Singapore.
“Bukti-bukti visum resmi kami sudah serahkan, hasil medis lengkap yang ditanda
tangani oleh dokter dari Singapore berikut dengan cap rumah sakit Singapore,
dicap oleh kedutaan RI dari Singapore dan juga ada surat persetujuan pengadilan
tinggi Singapore.” Tim Kuasa Hukum Hotman Paris menjelaskan, mendampingi Sisca
Tjiong dalam proses pelaporan.
Pengacara Hotman Paris pun menuturkan bahwa
proses pengadilan itu berlangsung tergesa-gesa, disinyalir memiliki motif 125
juta USD. “ Tiga bulan pertama kasus ini, anak dan ibunya hanya menuduh 6 orang
cleaning service, tidak pernah menyebutkan nama guru JIS, bahkan dia mengajukan
gugatan-gugatan ganti rugi dari JIS, ternyata tim kuasanya baru sadar bahwa 6
orang cleaning service ini bukan pegawai dari JIS melainkan pegawai dari ISS,
sedangkan JIS-kan digugat berdasarkan pasal 1365,1367 (Pasal KUH perdata) yaitu
majikan bertanggung jawab atas perbuatan pegawai, karena 6 orang pegawai
cleaning service ini bukan dari pegawai JIS maka dibuatlah tersangka baru pegawai
JIS yaitu dua guru ini, tanpa ada bukti satu pun.”
“Saya disini sebagai
seorang istri dan juga seorang Ibu yang memperjuangkan keadilan buat suami
saya, saya disini ingin juga mengungkapkan kebenaran bahwa suami saya adalah
korban karena 125 juta dollar amerika itu. Semua ini rekayasa, saya dan
anak-anak saya yang menjadi korban.” Tutur Sisca Tjiong tegar.
Kasus JIS, disinyalir memiliki motif 125 juta USD
Reviewed by Antitesa
on
April 16, 2015
Rating:
Reviewed by Antitesa
on
April 16, 2015
Rating:

No comments: