Facebook SDK

banner image

Kasus JIS, disinyalir memiliki motif 125 juta USD


Rabu, 15 April 2015. Ibu Sisca Tjiong telah membuat laporan polisi di Bareskrim polri, pasal 242 KHUP dugaan kesaksian palsu, kepada salah satu Ibu anak korban dugaan kekerasan seksual yang memberikan keterangan bahwa anaknya di sodomi. Ibu Sisca Tjiong juga melaporkan tiga dokter Rumah Sakit Polri dan dua orangtua korban dugaan kekerasan seksual JIS lainnya yang memberikan keterangan palsu di persidangan pidana lalu.

 Laporan ini berdasarkan ketika tim kuasa hukum menanyakan hasil visum rumah sakit dari singapore kepada saksi di pengadilan, apakah sudah atau tidaknya laporan itu diterima, menurut keterangan saksi saat itu menjawab belum ada. Maka tim kuasa hukum meminta bantuan kepada pengadilan Singapore untuk memerintahkan rumah sakit tersebut memberikan keterangan hasil visum, menurut keterangan dari rumah sakit singapore mereka menyatakan bahwa laporan tersebut sudah lama diserahkan. Hasil Visum menyatakan bahwa tidak adanya ciri-ciri sodomi, visum tersebut di kuatkan oleh tim dokter bedah dan tim Anestesi dari rumah sakit singapore.

Ketiga dokter dari rumah sakit polri ini dilaporkan karena memberikan keterangan hasil visum palsu karena bertolak belakang dengan hasil laporan dari rumah sakit Singapore. “Bukti-bukti visum resmi kami sudah serahkan, hasil medis lengkap yang ditanda tangani oleh dokter dari Singapore berikut dengan cap rumah sakit Singapore, dicap oleh kedutaan RI dari Singapore dan juga ada surat persetujuan pengadilan tinggi Singapore.” Tim Kuasa Hukum Hotman Paris menjelaskan, mendampingi Sisca Tjiong dalam proses pelaporan.

 Pengacara Hotman Paris pun menuturkan bahwa proses pengadilan itu berlangsung tergesa-gesa, disinyalir memiliki motif 125 juta USD. “ Tiga bulan pertama kasus ini, anak dan ibunya hanya menuduh 6 orang cleaning service, tidak pernah menyebutkan nama guru JIS, bahkan dia mengajukan gugatan-gugatan ganti rugi dari JIS, ternyata tim kuasanya baru sadar bahwa 6 orang cleaning service ini bukan pegawai dari JIS melainkan pegawai dari ISS, sedangkan JIS-kan digugat berdasarkan pasal 1365,1367 (Pasal KUH perdata) yaitu majikan bertanggung jawab atas perbuatan pegawai, karena 6 orang pegawai cleaning service ini bukan dari pegawai JIS maka dibuatlah tersangka baru pegawai JIS yaitu dua guru ini, tanpa ada bukti satu pun.”


“Saya disini sebagai seorang istri dan juga seorang Ibu yang memperjuangkan keadilan buat suami saya, saya disini ingin juga mengungkapkan kebenaran bahwa suami saya adalah korban karena 125 juta dollar amerika itu. Semua ini rekayasa, saya dan anak-anak saya yang menjadi korban.” Tutur Sisca Tjiong tegar.


Kasus JIS, disinyalir memiliki motif 125 juta USD Kasus JIS, disinyalir memiliki motif 125 juta USD Reviewed by Antitesa on April 16, 2015 Rating: 5

No comments:

Home Ads

Powered by Blogger.