Saksi dari Rumah sakit Cipto
Mangunkusumo (RSCM) Dr. Oktavinda Safitry SpF, memberikan keterangan bahwa
tidak ada masalah di anus korban dalam kasus kekerasan Jakarta International
School (JIS), hasil dari visum yang langsung ditangani oleh Dr. Oktavinda
secara langsung itu cukup normal dan
tidak menunjukkan adanya kekerasan seksual. Membuat para ahli dan pakar bidang
medis dibeberapa manca negara ikut berkomentar dan turut prihatin atas kejadian
kasus ini.
Hasil visum RSCM Nomor
183/IV/PKT/03/2014 tanggal 25 Maret 2014 mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan
terhadap lubang pelepas korban AK (6) tidak ditemukan luka lecet/robekan,
lipatan sekitar lubang pelepas tampak baik dan kekuatan otot pelepas baik.
Sedangkan hasil visum RSPI Nomor
02/IV.MR/VIS/RSPI/2014 tanggal 21 April 2014 menyebutkan bahwa hasil
pemeriksaan visual dan perabaan pada lubang anus AK tidak menunjukkan adanya
kelainan. Ahli mikrobiologi dari fakultas kedokteran Universitas Oxford
menerangkan setelah membaca rekam medik dari klinik SOS Medika, MAK, bahwa korban kekerasan seksual
JIS tidak mengidap virus Herpes tipe 2 (HSV2) karena hasil berdasarkan IgM yang
bertentangan dengan IgG. Banyaknya terjadi kejanggalan dalam kasus ini hingga
membuat salah satu pegawai PT ISS Azwar, tewas menenggak cairan pembersih di
kantor PPA polda metron jaya, 26 April 2014 silam.
Atas kejadian ini menjadi
perkembangan kontroversial dalam sejarah kasus pidana di Indonesia. Standar
Operasional Prosedur (SOP) kepolisian patut dipertanyakan, dalam sistem keamanan
bagi penyandang status tersangka, apakah rakyat kecil dalam menyandang status
tersangka, maka hak untuk keamanan dan kemanusiannya hilang begitu saja tanpa
ada proses peradilan yang adil sebagaimana moto yang dianut “To Protect Justice
and Humanity”. Masyarakat berharap pihak yang berwajib memegang teguh keadilan
yang hakiki.
To Protect Justice and Humanity
Reviewed by Antitesa
on
April 17, 2015
Rating:
No comments: