Pada 14 april 2015 lalu, tim kuasa
hukum memanggil Dr. Ferryal Basbeth sebagai ahli dokter forensik di persidangan
perdata pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum JIS fokus bertanya pada materi medis, seperti cara penularan melalui apa saja yang bisa
terjadi jika pengidap yang positif herpes tipe 2 atau dikenal secara medis
adalah HSV2.
Dr. Ferryal menjabarkan bahwa
penularan penyakit HSV-2 harus melalui kontak tubuh, dengan kata lain virus ini
bisa berkembang di anus dan di kelamin melalui kontak tubuh dari dua orang yang
berinteraksi seksual. Ahli forensik ini memperlihatkan contoh gambar pada hakim
dan tim kuasa hukum kedua belah pihak. Contoh gambar yang diperlihatkan oleh
Dr. Ferryal, tidak ada tanda-tanda yang sama atau sejenis secara medis pada
kondisi korban.
Tim kuasa hukum Penuntut cenderung
menanyakan hal-hal diluar dari materi sidang, seperti yang ditanyakan oleh
Cinta Indah Trusilo, pengacara korban. “Apa Perbedaan Dokter Pisikolog dan
Dokter Forensik?.” Spontan Dr. Ferryal menjawab, “Maksudnya?” pertanyaan
tersebut membuat persidangan riuh dalam tawa. Perbedaan yang dimaksud merujuk
pada profesi, tentunya yang di pertanyakan oleh pengacara penuntut itu
logikanya mudah dijawab oleh orang awam sekalipun, seperti apa perbedaan antara
mobil dan motor. Yang menjadi tanda tanya disini adalah, kenapa pertanyaan yang
tidak relevan tersebut di lontarkan dalam muka persidangan.
Penularan penyakit HSV-2 harus melalui kontak tubuh.
Reviewed by Antitesa
on
April 19, 2015
Rating:
Reviewed by Antitesa
on
April 19, 2015
Rating:

No comments: