Facebook SDK

banner image

Penularan penyakit HSV-2 harus melalui kontak tubuh.


Pada 14 april 2015 lalu, tim kuasa hukum memanggil Dr. Ferryal Basbeth sebagai ahli dokter forensik di persidangan perdata pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Tim kuasa hukum JIS fokus bertanya pada materi medis, seperti  cara penularan melalui apa saja yang bisa terjadi jika pengidap yang positif herpes tipe 2 atau dikenal secara medis adalah HSV2.

Dr. Ferryal menjabarkan bahwa penularan penyakit HSV-2 harus melalui kontak tubuh, dengan kata lain virus ini bisa berkembang di anus dan di kelamin melalui kontak tubuh dari dua orang yang berinteraksi seksual. Ahli forensik ini memperlihatkan contoh gambar pada hakim dan tim kuasa hukum kedua belah pihak. Contoh gambar yang diperlihatkan oleh Dr. Ferryal, tidak ada tanda-tanda yang sama atau sejenis secara medis pada kondisi korban.


Tim kuasa hukum Penuntut cenderung menanyakan hal-hal diluar dari materi sidang, seperti yang ditanyakan oleh Cinta Indah Trusilo, pengacara korban. “Apa Perbedaan Dokter Pisikolog dan Dokter Forensik?.” Spontan Dr. Ferryal menjawab, “Maksudnya?” pertanyaan tersebut membuat persidangan riuh dalam tawa. Perbedaan yang dimaksud merujuk pada profesi, tentunya yang di pertanyakan oleh pengacara penuntut itu logikanya mudah dijawab oleh orang awam sekalipun, seperti apa perbedaan antara mobil dan motor. Yang menjadi tanda tanya disini adalah, kenapa pertanyaan yang tidak relevan tersebut di lontarkan dalam muka persidangan.
Penularan penyakit HSV-2 harus melalui kontak tubuh. Penularan penyakit HSV-2 harus melalui kontak tubuh. Reviewed by Antitesa on April 19, 2015 Rating: 5

No comments:

Home Ads

Powered by Blogger.