TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) akan
melaporkan kelima hakim dalam kasus dugaan kekerasaan seksual di Jakarta
Intercultural School (JIS) kepada Komisi Yudisial (KY).
Koordinator
KontraS, Haris Azhar, mengatakan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil
keputusan ini hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun
oleh polisi tanpa mempertimbangkan fakta-fakta dan keterangan para saksi selama
persidangan.
"Kami
mengikuti terus proses hukum kasus ini. Apa yang telah diputuskan hakim sangat
tidak berdasar dan menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat. Kami akan
melaporkan seluruh hakim ke KY agar bisa terungkap apa sebenarnya motif kasus
ini, pidana atau uang yang sangat besar itu (Rp 1,5 triliun)," ujarnya.
Lima orang hakim
yang memimpin persidangan dari kasus petugas kebersihan PT ISS ini adalah Ahmad
Yunus, SH., Usman, SH., Nelson Sianturi, SH., Dr. Yanto, SH., MH., Handri Anik
Effendi, SH.
Haris menegaskan,
berdasarkan investigasi yang dilakukan KontraS, kasus JIS ini diduga sudah
salah prosedur sejak awal. Salah satu indikasinya adalah pernyataan dari para
pekerja kebersihan tentang adanya penyiksaan selama proses penyidikan di
polisi. Bahkan salah satu pekerja kebersihan meninggal di Polda Metro Jaya.
"Kematian
Azwar harus diungkap, dilakukan aotopsi oleh tim independen agar kasus ini
terang-benderang. Dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus ini sangat
terasa," tuturnya.
Selain
melaporkan majelis hakim ke KY, KontraS juga akan melakukan examinasi terhadap
putusan hakim dengan melibatkan para pakar hukum. Langkah ini dilakukan untuk
mendapatkan gambaran yang utuh terhadap proses peradilan kasus JIS hingga
penetapan putusan yang tidak lazim.
"Bulan Januari
2015 kami akan lakukan examinasi kasus JIS, agar kebenaran dan keadilan itu
sebuah fakta, bukan rekayasa," imbuhnya.
Kemarin (22/12),
majelis hakim PN Jakarta Selatan secara kontroversial menghukum lima pekerja
kebersihan PT ISS dengan hukuman 7 tahun penjara untuk Afrischa dan
masing-masing 8 tahun penjara kepada Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Syahrial
dan Zainal Abidin.
Kelima pekerja
kebersihan itu juga didenda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara karena
dianggap terbukti melakukan sodomi terhadap MAK.
Pertimbangan
utama majelis hakim dalam memutuskan kasus ini adalah kesaksian anak, salah
satunya bernama ADP yang mengatakan bahwa ia melihat MAK disodomi oleh para
terdakwa di toilet JIS. Ini aneh. Karena dalam keterangannya ADP melihat sodomi
melalui lubang pintu toilet. Sementara faktanya dibalik pintu toilet itu
langsung berhubungan dengan tembok, sehingga mustahil melihat kegiatan di dalam
toilet.
Selain itu,
majelis hakim juga mendasarkan keterangan dokter Oktavinda Safitri dari RSCM.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Oktavinda menegaskan bahwa kondisi dubur MAK
normal. Hal ini juga sesuai visum yang dilakukannya terhadap si anak. Namun
dalam keterangan yang lain Oktavinda menyatakan, meski kondisi dubur normal,
mungkin saja peristiwa sodomi tersebut terjadi.
Keraguan Hakim
"Jadi
pekerja kebersihan ini dihukum dengan dasar kemungkinan. Sungguh sesat
menghukum orang dengan cara seperti ini. Putusan hukum seharusnya diambil
berdasarkan keyakinan hakim, bukan keraguan hakim seperti ini," tegas Saut
Irianto Rajagukguk, salah satu pengacara pekerja kebersihan.
Saut mengatakan, dasar
pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini hanya mengikuti BAP yang
disusun oleh polisi. Sementara polisi sendiri dalam menangani kasus ini tidak
menjalankan prosedur yang benar.
Sebagai contoh, dalam menetapkan
tersangka polisi tidak melakukan investigasi secara independen dan hanya
mengikuti semua keterangan ibu korban. Bahkan lokasi tempat kejadian perkara baru
dilakukan sterilisasi sebulan setelah laporan ke polisi.
Fakta lainnya, hakim menyebutkan
bahwa kasus sodomi ini terbukti karena sesuai pengakuan para terdakwa dalam
BAP. Padahal, seluruh terdakwa telah mencabut BAP sejak mereka dipindahkan ke
tahanan LP Cipinang, Jakarta.
Pencabutan BAP ini didasari
bahwa seluruh keterangan terdakwa diambil dalam posisi mereka mendapatkan
kekerasan fisik dan penyiksaan. Bahkan salah satu pekerja kebersihan yaitu
Azwar meninggal di Polda Metro Jaya saat penyidikan dengan kondisi wajah lebam,
mata bengkak dan bibir pecah bekas kekerasan.
Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolitan/2014/12/24/kontras-laporkan-hakim-kasus-jis-ke-komisi-yudisial
KontraS Laporkan Hakim Kasus JIS ke Komisi Yudisial
Reviewed by Antitesa
on
May 13, 2015
Rating:
No comments: