Fiddy Anggriawan
Jurnalis
JAKARTA - Ada
temuan baru yang cukup mengejutkan dalam persidangan perkara perdata tuduhan
pelecehan seksual terhadap mantan murid TK Jakarta International School (JIS)
oleh petugas kebersihan, yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
Keterangan
dokter Tony dari RS Amanda, Bekasi, dalam suratnya yang menyatakan MAK mengidap
HSV-2 akut, ternyata dibuat tanpa sepengetahuan pimpinan rumah sakit tersebut.
Terungkapnya surat bodong tersebut, bermula ketika tim pengacara JIS melihat kejanggalan
surat dari dokter Tony tanpa disertai tanggal, nomor surat keluar serta tidak
dibubuhi cap resmi RS Amanda.
Surat tersebut
juga tidak mencantumkan Nomor Izin Praktik (NIP) dokter Tony. Tim pengacara JIS
dalam persidangan sebelumnya juga sudah menyinggung motif penggugat kepada
majelis hakim yang harus jauh-jauh ke rumah sakit di kabupaten Bekasi. Padahal,
penggugat tinggal di Pondok Indah untuk sekadar mendapatkan sebuah surat
keterangan dari seorang dokter umum.
Pernyataan
dokter Tony bahwa MAK mengidap herpes genitalis akut tersebut disimpulkan oleh
yang bersangkutan dari membaca hasil laboratorium dari SOS Medika Klinik, RS
Bhayangkara dan RS Pondon Indah.
"Dengan
kejanggalan surat dokter Tony yang diajukan pihak penggugat sebagai bukti, kami
melakukan korespondensi dengan pimpinan RS Amanda Bekasi," jelas Harry
Ponto, Rabu (13/5/2015).
Surat balasan
dari pimpinan RS Amanda ini telah dimasukkan sebagai bukti tambahan saat sidang
pada 28 April 2015 lalu. Dalam surat balasannya, RS Amanda membantah bahwa
surat dari dokter Tony tersebut merupakan surat resmi. Mereka menjelaskan bahwa
prosedur di RS Amanda, para dokter tidak dibenarkan membuat pernyataan atau
kesimpulan dari hasil laboratorium selain dari RS Amanda.
"Surat
tersebut tidak ada dalam data surat masuk dan keluar RS Amanda. Jadi tidak ada
dalam arsip kami," kata Harry Ponto, membacakan surat yang ditulis Dirut
RS Amanda tersebut.
Dalam kesempatan
lain, di sidang kasus gugatan kepada JIS oleh orangtua MAK dengan tuntutan
USD125 juta atau setara dengan Rp1,6 triliun, surat bodong dari dokter Tony
diperlihatkan kepada ahli dokter spesialis forensik Ferryal Basbeth. Tujuannya,
agar dapat diberikan analisa atas hasil laboratorium yang dirujuk dalam surat
tersebut.
Saat membaca
surat tersebut dokter Ferryal secara spontan justru mempertanyakan mengapa
surat tersebut tidak mencantumkan tanggal dan NIK (Nomor Induk Kepegawaian)
dokter Tony.
"Dokter ini
terlalu berani, karena tidak mencantumkan nomor induk pegawai RS Amanda.
Padahal kalau menilai hasil visum, maka harus sebagai dokter tetap di RS
tersebut. Bila tidak maka melanggar kode etik," katanya.
Padahal, ibu MAK
yaitu TPW, mengajukan gugatan senilai Rp1,6 triliun mengunakan surat tersebut,
yang menyatakan anaknya terkena herpes genitalis setelah menjadi korban sodomi
beramai-ramai. Selain itu, tidak ada satupun bukti medis yang kuat membuktikan
anaknya mengalami kerusakan pada lubang pelepas.
Meskipun saat
diperiksa dokter Lutfi dari RS Pondok Indah ditemukan nanah di bagian dalam anus
MAK. Tetapi menurut dokter Ferryal, terlihat jelas bahwa pemeriksaan visum
terhadap MAK tersebut belum tuntas, sehingga hasil dari temuannya belum dapat
disimpulkan secara mendalam.
Berdasarkan
keterangan dokter Lutfi dalam persidangan, terkait nanah yang ada di anus
bagian dalam atau rectum MAK, disampaikan bahwa penyebabkan bukan virus Herpes
Genitalis (HSV-2) melainkan bakteri. Karena virus tidak menyebankan timbulnya
nanah.
Atas hal
tersebut, kemudian dokter Lutfi memberikan obat flagyl kepada MAK, untuk
mengilangkan nanah tersebut dan berdasarkan hasil pemeriksaannya terhadap MAK,
dokter Lutfi mendiagnosa bahwa MAK menderita proktitis, bukan penyakit seksual
menular seperti yang dituduhkan Ibu MAK.
"Apabila
kondisi tersebut diakibatkan sodomi beramai-ramai, maka akan menimbulkan anus
robek. Nyatanya semua visum menyatakan anus normal. Bila anak disodomi orang
dewasa pasti robek," tegas dokter Ferryal.
(fid)
Penggugat Perdata JIS Gunakan Surat Keterangan Bodong
Reviewed by Antitesa
on
May 14, 2015
Rating:
Reviewed by Antitesa
on
May 14, 2015
Rating:

No comments: