Ari Sandita Murti
JAKARTA - Salah satu kuasa hukum dua guru JIS menilai kalau
tindakan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) itu sejatinya
tidak pernah terjadi. Hal itu didasarkan pada bukti laporan dari RS Singapura
dan tempat kejadian yang tidak masuk akal.
Salah seorang pengacara dari dua guru JIS, Maharekhsa Dillon
mengatakan, pihaknya memiliki laporan dari rumah sakit KK Women’s and
Children’s Hospital Singapore dan sudah dilengkapi dengan dokumen asli Putusan
High Court of Singapore atau Order of Court Nomor: S 779/2014 tanggal 11
Februari 2015.
"Hasil pemeriksaan medis ini dilakukan oleh Tim dokter
di RS Singapura meliputi ahli bedah, ahli anastesi, dan ahli psikologi. Dari
fakta itu saja sudah menjadi bukti kedua terdakwa (dua guru JIS) tidak
melakukan tindak pelecehan seksual," ujarnya saat dihubungi wartawan,
Senin (6/4/2015).
Keterangan itu, terangnya, semakin kuat saat saksi ahli dari
pihak kedokteran memberikan keterangan di depan persidangan. Pihak kedokteran
pun telah memberikan penjelasan secara detail di depan pengadilan.
"Laporan rumah sakit Singapura pun sesuai permintaan
ibu korban sendiri kok. Dia itu jelas tidak ada apa-apa pada anusnya, juga
tidak ditemukan penyakit menular pada anak tersebut," paparnya.
Bahkan, tambah Dillon, berdasarkan tempat kejadian kasus
tersebut, yakni di toilet. Toilet itu sejatinya berada di tempat yang selalu
ramai. Kalaupun terjadi tindak pelecehan seksual, seharusnya pihak sekolah pun
dapat mengetahuinya.
"Tempatnya pun itu tidak masuk akal. Tempatnya selalu ramai
oleh anak-anak sekolah. Jadi tidak mungkin itu terjadi di situ. Apalagi sampai
dilakukan selama berbulan-bulan dan oihak sekolah tidak mengetahuinya,"
tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Neil
Bantleman dan Ferdinand Tjiong sepuluh tahun penjara. Keduanya didakwa telah
mencabuli siswa JIS di sekolah. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang
merupakan gurus sekolah JIS langsung
source:
http://metro.sindonews.com/read/985941/170/kuasa-hukum-terdakwa-jis-anggap-kasus-pelecehan-fiktif-1428340725
Kuasa Hukum Terdakwa JIS Anggap Kasus Pelecehan Fiktif
Reviewed by Antitesa
on
May 27, 2015
Rating:
No comments: