"Kami
sangat kecewa dengan vonis tersebut. Kami tahu mereka. Hasilnya tak sesuai
dengan fakta yang ada. Kami menderita dengan persoalan ini," kata Timothy
saat memberikan keterangan persnya di Wisma Karya, Jalan HR Rasuna Said,
Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Timothy
mengatakan, vonis hakim itu juga berpengaruh kepada psikologis orangtua murid
yang anaknya menjadi siswa-siswi di JIS. Mereka khawatir kejadian ini terulang.
Selain itu,
lanjut Timothy, vonis tersebut juga berpengaruh kepada para guru yang saat ini
mengajar di JIS. Dengan adanya vonis itu, ia khawatir para guru JIS akan
mengundurkan diri.
"Profesi
guru ini jadi menyedihkan. Kami punya 2 ribu siswa di sekolah. Kami perlu
menjelaskannya kepada mereka," ucap dia.
Meski telah
divonis, Timothy tetap mendukung Neil dan Ferdinand dari luar tahanan. Sebab,
ia meyakini kedua guru tersebut tidak berbuat apapun seperti yang disangkakan
hakim dalam persidangan.
"Kami
dukung Neil dan Ferdy. Kami yakin mereka tak salah. Mereka akan bebas nanti,"
tambah dia. Alasan Kompolnas Tak Bisa Bantu JIS
Akhir Januari
2015, keluarga terpidana kekerasan seksual anak di JIS didampingi lembaga
swadaya masyarakat Imparsial datang ke Kompolnas. Mereka mengadukan dugaan
kekerasan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya kepada 6 petugas kebersihan
JIS saat proses pemeriksaan.
Komisioner
Kompolnas Adrianus Meliala pun berjanji akan menindaklanjuti aduan tersebut,
namum hampir 3 bulan pasca-aduan, tak ada perkembangan yang berarti. Tak ada
penyidik yang diperiksa, dan proses hukum tetap berjalan, hingga 2 guru
ekspatriat JIS Neil Bantleman dan Ferdinand divonis 10 tahun penjara pada 2
April lalu.
Adrianus
mengatakan Kompolnas tak dapat menindaklanjuti aduan pihak JIS, lantaran tak
kunjung memberi surat laporan dugaan kekerasan penyidik ke Propam Polda Metro
Jaya. Sebab secara prosedural, JIS harus membuat laporan ke Propam. Setelah
itu, barulah Kompolnas berkoordinasi dengan Propam untuk memeriksa penyidik
yang dimaksud.
"Nggak
bisalah kita (Kompolnas) main periksa penyidik. Ada Propam di sana (Polda). JIS
harus buat laporan dulu ke Propam. Kalau sudah, Kompolnas akan awasi kinerja
Propam sampai mana?" kata Adrianus kepada Liputan6.com.
Adrianus
menjelaskan, prosedur ini sudah diberitahukan kepada pihak JIS pada saat mereka
melapor. JIS pun mengaku sudah melakukan prosedur dan memberikan salinan surat
laporan yang mereka tujukan kepada Propam. Namun saat dihubungi Kompolnas,
Propam Polda berkata tak ada laporan dari JIS.
"Ini
bagaimana, saya cek ke Propam, katanya tidak ada laporan dari mereka (JIS) yang
masuk ke Propam," ujar Adrianus.
Adianus
mengatakan sudah menganjurkan berkali-kali menghubungi kuasa hukum JIS Patra M
Zen, untuk mengurus laporannya ke Propam Polda Metro Jaya. Namun tidak ada
respon. "Malah saya yang telepon sana sini," pungkas Adrianus.
Pada kesempatan
berbeda, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Janner Pasaribu mengatakan,
petugas Yanduan Propam tak merasa pernah menerima laporan dari JIS.
"Sudah saya
tanyakan lagi ke Yanduan, memang tidak ada," ujar Janner ketika
dihubungiLiputan6.com.
Sedangkan Kuasa
Hukum JIS Patra M Zen menegaskan, pengaduan ke Propam sudah dilakukan pada 27
Maret 2015 lalu secara tertulis.
"Sudah.
Sudah dikirim ke Kompolnas, ke Propam via surat tercatat. Jadi sudah dikirimkan
ke Propam Polda pada 27 Maret 2015 yah," ucap Patra melalui pesan
singkatnya kepadaLiputan6.com.
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap
guru JIS Ferdinand Tjiong. Putusan ini sama dengan yang diterima Neil
Bantleman. Putusan 10 tahun penjara ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun.
Sumber : http://news.liputan6.com/read/2210175/kepsek-jis-kami-kecewa-vonis-2-guru-kami-tidak-sesuai-fakta
Kepsek JIS: Kami Kecewa, Vonis 2 Guru Kami Tidak Sesuai Fakta
Reviewed by Antitesa
on
May 10, 2015
Rating:
No comments: