Selasa 29 April 2015 lalu, telah kembali di gelar di
ruang sidang tiga. Tim kuasa Hukum JIS
menanyakan soal tanggung jawab apa saja yang dimiliki seorang Guru dan
kualifikasi yang harus dimiliki seorang Guru.
Dr. Susanti
menjawab beberapa materi dan butir-butir pasal mengenai pertanyaan yang
dimaksud. Guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian. Sebab
orang yang pandai berbicara dalam bidang-bidang tertentu, belum dapat disebut
sebagai guru. Untuk menjadi guru diperlukan syarat-syarat khusus, apalagi
sebagai guru yang profesional yang harus menguasai betul apa itu pendidikan dan
pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang perlu dibina dan
dikembangkan melalui pendidikan tertentu atau pendidikan prajabatan.
Tugas guru
sebagai pengajar dan pendidik berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi kepada anak anak didik. Apakah ada pertanggung
jawaban terhadap guru kepada muridnya diluar sekolah, “Selama anak murid berada
di sekolah, itu merupakan tanggung jawab guru. Untuk di luar sekolah tentunya
tanggung jawab orangtua si anak.” Terang Dr. Susanti.
Guru wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau
sertifikasi keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Selain memiliki
kualifikasi akademik seorang guru juga harus memiliki beberapa kompetensi,
kompetensi tersebut yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional seperti yang dijelaskan dalam UUD
No14 tahun 2005 pasal 10 ayat 1.
Akankah semudah
itu profesi yang di emban dengan penuh tanggung jawab kepada anak murid yang
sudah melalui berbagai proses uji kelayakan bisa berbuat tidak baik kepada si
anak─terlebih dibawah pengawasan sekolah yang bertaraf internasional. Seorang
Guru mengerti tentang hak dan kewajibannya, sosok seorang Guru adalah orang
terpercaya setelah orangtua, jika masyarakat terlalu curiga terhadap profesi
atau ragu akan kredibilitas seorang Guru, dimana lagi yang harus kita percayai
dalam dunia pendidikan.
Tidaklah mudah berprofesi seorang Guru
Reviewed by Antitesa
on
May 05, 2015
Rating:
No comments: